TSr7TSWoTSOlTSroGpz9BUz8Td==

Connie Bakrie Komentari Soal Gelar Kehormatan Prabowo Yang Diberikan Jokowi


Pengamat Militer Connie Bakrie menunjukkan keraguan terhadap dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemberian gelar Jenderal TNI kepada Prabowo terjadi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Tanda bintang empat secara istimewa diberikan oleh Jokowi sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Pada 28 Februari 2024, Connie menyampaikan keberatannya melalui pesan singkat. Ia merinci bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI belum mengalami perubahan atau pembaruan. Sebagai seorang analis pertahanan, Connie menyoroti bahwa UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Connie juga menekankan bahwa tidak ada perubahan atau pembaruan pada UU Nomor 20 Tahun 2009 yang ia temui. Menurutnya, UU tersebut hanya memperbolehkan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada prajurit dan perwira aktif.

Ia pun menanyakan apakah dalam beberapa hari terakhir terdapat rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang dibentuk oleh Jokowi. Hal ini membuatnya bertanya-tanya apakah hal ini memberikan izin kepada Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU yang berlaku.

Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2009. UU tersebut mengatur mengenai pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Komentar0

Type above and press Enter to search.